Masa Pemerintahan Inggris di Indonesia (1811 -
1816)
Setelah Pulau Jawa jatuh ke tangan Inggris, oleh
pemerintah Inggris dijadikan bagian dari jajahannya di India. Gubernur Jenderal
East India Company (EIC), Lord Minto yang berkedudukan di Kalkuta, India
mengangkat Letnan Gubernur (Wakil Gubernur) Thomas Stamford Raffles yang
berkedudukan di Pulau Penang untuk segera menguasai Jawa. Raffles didampingi
oleh suatu badang penasehat yang disebut Advisory Council. Raffles segera
mempersiapkan armadanya untuk menyeberangi Laut Jawa. Pengalaman pahit Janssen
saat terusir dari Tanjung Harapan pun terulang. Pada tanggal 4 Agustus 1811
sebanyak 60 kapal Inggris di bawah komando Raffles telah muncul di perairan
sekitar Batavia. Tepatnya pada tanggal 26 Agustus 1811, Batavia jatuh ke tangan
Inggris. Janssen kemudian mundur ke Salatiga dan akhirnya menyerah di Tuntang.
Penyerahan Janssen secara resmi ke pihak Inggris ditandai dengan adanya
Kapitulsi Tuntang pada tanggal 18 September 1811.
Adapun beberapa kebijakan Raffles yang dilakukan di Indonesia, sebagai berikut:
a. Bidang Pemerintahan :
- Membagi Pulau Jawa menjadi 16 karesidenan
- Bupati diangkat sebagai pegawai pemerintah
- Peletakan desa sebgai unit administrasi penejajahan
b. Bidang Sosial Ekonomi
- Jenis penyerahan wajib pajak dan rodi harus
dihapuskan
- Rakyat diberi kebebasan untuk menentukan tanaman
yang ditanam.
- Meletakkan dasar bagi perkembangan sistem
perekonomian uang
- Penyerahan wajib hasil bumi dan kerja paksa (rodi)
dihapuskan kecuali kewajiban penanaman kopi
- Penghapusan sistem monopoli.
- Tanah milik pemerintah dan petani hanya dianggap
sebagai penggarap, tanah
tersebut (Sistem Landrente), dengan ketentuan :
a) Petani harus menyewa tanah meskipun dia adalah
pemilik tanah tersebut;
b) Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai;
c) Bagi yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak
kepala;
d) Harga sewa tanah tergantung kepada kondisi tanah :
Tanah yang paling produktif membayar pajak 12 dari
hasil;
Tanah yang paling tidak produktif hanya 14 dari
hasil.
Kalau dirata-rata setiap wajib pajak akan menyerahkan sekitar 2/5 dari hasil dan petani bebas menggunakan sisanya.
Sistem landrent ini diberlakukan terhadap daerah-daerah di pulau Jawa, kecuali daerah-daerah sekitar Batavia dan Parahyangan Hal itu disebabkan daerah daerah Batavia pada umumnya telah menjadi milik pihak swasta dan daerah daerah sekitar Parahyangan merupakan daerah wajib tanaman kopi yang memberikan keuntungan besar kepada pemerintah. Selama sistem tersebutdijalankan, kekuasaan bupati sebagai pejabat tradisional semakin tersisihkan karena tergantikan oleh para pejabat berbangsa Eropa yang semakin banyak berdatangan.
c. Bidang Peradilan
1) Raffles lebih berorientasi pada besar kecilnya
kesalahan bukan pada warna kulit (masa Daendels)
2) Pemakaian sistem juri dalam peradilan
Sistem peradilan yang diterapkan Raffles lebih baik
daripada yang dilaksanakan oleh Daendels. Selain pengusaha, Raffles juga
seorang sarjana yang sangat tertarik dengan sejarah dan keadaan alam Indonesia.
Tindakan yang dilakukan Raffles antara lain:
1) Membangun gedung Harmoni di jalan Majapahit
Jakarta untuk Lembaga Ilmu pengetahuan yang berdiri sejak tahun 1778 bernama
Bataviaasch Genootschap (Perkumpulan Kebudayaan dan ilmu pengetahuan).
2) Namanya diabadikan pada nama bunga Bangkai raksasa
yang ditemukan seorang ahli Botani bernama Arnoldi di Bengkulu dan Raffles
adalah Gubernur Jenderal di daerah tersebut. Tahukah anda nama bunga tersebut?
Rafflesia Arnoldi namanya.
3) Isteri Raffles bernama Olivia Marianne merintis
pembuatan kebun Raya Bogor.
4) Tindakan yang merugikan Indonesia adalah pada masa
Raffles, benda-benda purbakala diangkut untuk memperkaya musium Calcutta di
India di antaranya prasasti Airlangga tahun 1042 yang sering disebut Batu
Calcutta.
5) Menyusun sejarah Jawa berjudul “History of Java“
yang terbit tahun 1817 dan buku "History of the East Indian
Archipelago" di Eidenburg tahun 1820.
6) Pada masa Raffles juga dirintis pemugaran candi
Borobudur
Pemerintahan Raffles di Indonesia hanya berlangsung 5
tahun. Keadaan di negeri jajahan rupanya sangat bergantung pada keadaan di
negeri Eropa. Pada tahun 1814 Napoleon Bonaparte kalah melawan raja-raja di
Eropa dalam perang koalisi. Untuk memulihkan kembali keadaan Eropa maka
diadakan konggres Wina 1814 sedangkan antara Inggris dan Belanda
ditindaklanjuti dengan konvensi London (Convention Of London). Convention Of
London berisi :
1) Belanda menerima kembali jajahannya yang
diserahkan kepada Inggris dalam Kapitulasi Tuntang (kecuali daerah Bangka,
Belitung, dan Bengkulu yang diterima Inggris dari Sultan Najamuddin).
2) Inggris memperoleh Tanjung Harapan dan Srilangka
dari Belanda
Konsekuensi dari perjanjian tersebut maka Inggris
meninggalkan Pulau Jawa. Raffles kemudian menduduki pos di Bengkulu. Penyerahan
daerah kekuasaan di antara kedua negeri itu dilaksanakan pada tahun 1816. Pada
tahun 1819 Inggris berhasil memperoleh Singapura dari Sultan Johor. Pada Tahun
1824 Inggris dan Belanda kembali berunding melalui Treaty of London tahun 1824
isinya antara lain menegaskan :
1) Belanda memberikan Malaka kepada Inggris dan
sebaliknya Inggris memberikan Bengkulu kepada Belanda.
2) Belanda dapat berkuasa di sebelah selatan garis paralel Singapura sedangkan Inggis di sebelah Utaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar